pasal 862 kuhperdata

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Setelah mengetahui posisi anak luar kawin sebagai ahli waris, maka mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur dalam Pasal 862 s. pasal 338 jo 55 56 kuhp d Pasal 866 KUH Perdata, bahwa: Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima

Quantity:
Add To Cart