pasal 298
Sale Price:$200.00
Original Price:$600.00
sale
Pasal 298. pasal 338 kuhp jo 56 kuhp Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Pasal 299
Quantity: