pasal 298

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Pasal 298. pasal 338 kuhp jo 56 kuhp Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Pasal 299

Quantity:
Add To Cart