jam kerja pns menurut pp 53

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Ketentuan dalam Penjelasan: Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 71/2 (tujuh setengan) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. pp wa polos hitam a Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; b Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa

Quantity:
Add To Cart